Pengertian Sanggah, Sanggah Banding Dan Pengaduan Serta Mekanismenya
SANGGAH
Sanggah merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan melalui
tender/seleksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 50 Perpres 16 Tahun
2018.
Dalam proses tender/seleksi, ada 3 (tiga) jenis sanggah, yaitu sanggah kualifikasi, sanggah atas penetapan hasil pemilihan dan sanggah banding.
Sanggah Kualifikasi
Sanggah kualifikasi merupakan salah satu tahapan untuk seleksi jasa
konsultansi dan tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang dilaksanakan dengan prakualifikasi. Yang dapat mengajukan sanggah
adalah peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi.
Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
- kesalahan dalam melakukan evaluasi;
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
- rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
- Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.
Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses Prakualifikasi. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
Sanggah yang disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
Sanggah atas penetapan hasil pemilihan
Perlem LKPP 9/2018 angka 42.13 menyebutkan bahwa sanggah merupakan
protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil
pemilihan Penyedia dengan ketentuan:
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
- kesalahan dalam melakukan evaluasi;
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
- rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.
c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
-
- Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
- Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
Sanggah Banding
Perlem LKPP 9/2018 angka 42.14 menyebutkan bahwa Sanggah
Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan
Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal
tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah
Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.
b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
-
- Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
- UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah;
Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
PENGADUAN
Untuk tender Pekerjaan Konstruksi, terdapat ketentuan baru pada
Peraturan Menteri PUPR 14/2020 dalam hal pengaduan. Pasal 108
menyebutkan bahwa Peserta yang memasukkan penawaran dalam Tender
Pekerjaan Konstruksi hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban
atas sanggah banding telah diterima oleh peserta.
PENUTUP
Jenis sanggah ada 3 (tiga), yaitu sanggah kualifikasi, sanggah atas penetapan hasil pemilihan dan sanggah banding.
Peserta yang dapat mengajukan sanggah kualifikasi adalah peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi.
Peserta yang dapat mengajukan sanggah atas penetapan hasil pemilihan adalah peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
Peserta yang tidak setuju atas jawaban sanggah dapat mengajukan sanggah banding. Tahapan Sanggah banding hanya untuk tender pekerjaan konstruksi. Sanggah Banding menghentikan proses Tender
Pengaduan dalam tender pekerjaan konstruksi hanya dapat diajukan oleh peserta apabila telah menerima jawaban sanggah banding.
sumber : https://mirhanmorowaliutara.com/2020/06/05/mekanisme-sanggah-sanggah-banding-dan-pengaduan/