Informasi

Perbedaan Antara Lelang Dan Tender

Perbedaan antara lelang dan tender sebetulnya terletak pada tujuannya dimana tujuan utama lelang adalah metode untuk menjual sesuatu sedangkan tender bertujuan untuk metode mengadakan atau membeli sesuatu.


Lelang biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset, dan lelang barang. Misalkan lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan tender biasanya hanya untuk pekerjaan proyek baik di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) maupun proyek pada perusahaan swasta. Misalnya pengadaan lampu taman di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa definisi“Lelang” adalah lelang/le·lang/ /lélang/ n penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Sedangkan definisi lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Sedangkan apa sih pengertian tender itu sendiri? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa definisi "Tender" adalah tender1/ten·der/ /ténder/ n Dag tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang. Seperti penjelasan pada paragraf sebelumnya, jika instansi pemerintah/perusahaan swasta membutuhkan barang atau jasa, maka untuk memenuhinya dilaksanakanlah pengadaan barang/jasa dengan tujuan untuk mendapatkan barang/jasa yang sesuai harapan dengan harga terbaik dan wajar. Artinya selama ini penyebutan “lelang” untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah kurang tepat.

Sebelum pelaksanaan tender, langkah pertama yang akan dilakukan pemilik proyek adalah membuat rencana dan anggarannya terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar mendapat gambaran bentuk maupun besarnya biaya belanja modal yang diperlukan. Selanjutnya yang perlu dilakukan oleh pemilik proyek adalah merencanakan kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan secara lengkap, baik berbentuk gambar atau tulisan, sampai pada tata cara pelaksanaannya, termasuk jumlah volume yang akan dilaksanakan yang nantinya akan dituangkan dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jika dalam proyek pemerintahan, tender penyediaan barang/jasa dilakukan setelah adanya penyusunan APBN atau APBD, berbeda halnya dengan pengadaan barang/jasa swasta yang dilakukan setelah adanya penyusunan rencana dan anggaran rencana.

Secara umum pengadaan barang/jasa yang akan ditenderkan dibagi dalam beberapa golongan, yaitu
  1. Pengadaan barang. Barang yang dibutuhkan oleh pemilik proyek biasanya bersifat bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi. Contohnya, belanja modal kendaraan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), pengadaan seragam pegawai atau mahasiswa, pengadaan alat kesehatan (Alkes), dan lain sebagainya.
  2. Pengadaan jasa konsultasi. Tender proyek ini dilaksanakan untuk instanasi pemerintah/swasta yang membutuhkan keahlian seseorang yang mencakup jasa konsultasi konstruksi (perencana atau pegawasan), misalnya arsitek, mechanical engineering serta jasa konsultasi non-konstruksi (pelayanan jasa keahlian lainnya di luar perencanaan atau pengawasan), misalnya, jasa kesehatan, training/pelatihan, dan sebagainya.
  3. Pengadaan jasa pemborongan. Pengadaan jasa ini berhubungan dengan barang-barang yang tidak bergerak. Contohnya, belanja modal pembangunan perumahan, gedung, jembatan, perbaikan jalan raya, penggalian kabel, dan sebagainya.
  4. Pengadaan jasa lainnya. Pengadaan jasa yang ditenderkan bukan hanya pengadaan jasa konsultasi saja, namun ada juga jasa lainnya yang bisa ditenderkan, misalnya belanja modal service komputer, periklanan, percetakan dan penjilidan, cleaning service, dan sebagainya.
Dalam penyelenggaran pengadaan barang/jasa, ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya dan saling berhubungan. Mereka adalah:
  1. Pengguna adalah pihak perorangan atau badan hukum atau pemerintah sebagai pemilik pekerjaan atau yang membutuhkan pengadaan barang/jasa, serta menyediakan semua biaya yang diperlukan.
  2. Perancang/Perencana adalah pihak perorangan atau badan hukum atau pemerintah yang pekerjaannya serta usahanya membuat perencanaan secara teknis atas permintaan pengguna. Biasanya tenaga perancang digunakan untuk proyek bangunan dengan perancang yang telah ditunjuk oleh pengguna atau melalui tender/seleksi.
  3. Kontraktor atau konsultan adalah pihak perorangan atau badan hukum yang pekerjaannya serta usahanya mewujudkan barang atau melaksanakan pekerjaan atau melaksanakan layanan jasa berdasarkan permintaan pengguna, sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan dalam tender.
Dalam kegiatan tender pengadaan barang/jasa, biasanya pengguna membentuk panitia pengadaan. Panitia pengadaan tersebut merupakan sekelompok orang yang telah ditunjuk oleh pengguna atau divisi pengadaan (UKBJ untuk K/L/PD) untuk melaksanakan seluruh proses pengadaan, mulai dari penyusunan dokumen pengadaan, menyelesaikan dan memilih para calon kontraktor atau konsultan, meminta penawaran dan mengevaluasikannya, mengusulkan calon kontraktor dan konsultan, serta menyediakan dokumen kontrak.

kamu juga bisa cari tender pengadaan secara mudah melalui link https://www.datalelang.id/search-landing

sumber : https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/07/lelang-dan-tender.html